Banyak umat Islam yang bertanya-tanya, apakah zakat bisa membantu mengurangi kewajiban pajak? Jawabannya: bisa, asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku. Zakat memang tidak menggugurkan kewajiban membayar pajak, tetapi secara hukum negara, zakat dapat mengurangi beban pajak penghasilan secara sah dan legal.
Hal ini diatur dalam Pasal 22 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyebutkan:
"Zakat yang dibayarkan oleh Muzaki kepada Lembaga Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak (PKP)."
Ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2011. Dalam peraturan ini dijelaskan beberapa syarat agar zakat bisa digunakan sebagai pengurang pajak:
Sebagai ilustrasi, jika seseorang memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp100 juta per tahun dan ia membayar zakat penghasilan sebesar Rp5 juta kepada LAZ yang sah, maka penghasilan kena pajaknya dapat dikurangi menjadi Rp95 juta. Dengan demikian, jumlah pajak yang harus dibayar juga akan lebih kecil.
Namun perlu diingat, ini bukan berarti zakat membebaskan kita dari kewajiban pajak sepenuhnya. Zakat hanya mengurangi dasar penghitungan pajak, bukan menghapuskan kewajibannya.
Zakat tidak hanya menjadi ibadah sosial, tetapi juga memberi manfaat finansial berupa pengurangan pajak penghasilan bagi Muzaki. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, Anda bisa beribadah sekaligus patuh pajak sesuai aturan.
Salurkan zakat Anda melalui lembaga terpercaya seperti Laznas Panti Yatim (Laznas PYI). Kini, berzakat secara online kapan saja, atau langsung di Kantor Pelayanan Donasi PYI di kota Anda.
Mudah, amanah, dan tercatat secara legal.
Iklan Berbayar